Dasar hukum penyelenggaraan SBI adalah UU no. 20/2003 (Sistem Pendidikan Nasional) pasal 50 ayat 3 yang berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Selain itu, dasar hukum pendukungnya antara lain ; UU No.32/2004 (Pemerintah Daerah), PP No.19/2005 (Standar Nasional Pendidikan), PP No. 38/2007 (Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota), PP No. 48/2008 (Pendanaan Pendidikan), PP No. 17/2010 (Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan), Permendiknas No. 63/2009 (SistemPenjaminan Mutu Pendidikan) dan Permendiknas No. 78/2009(Penyelenggaraan SBI pada JenjangPendidikan Dasar dan Menengah).
Dari beberapa dasar hukum tersebut maka dapat ditarik bahwa Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (8 standar) dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Tujuannya untuk acuan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing baik di tingkat regional maupun internasional serta Peningkatan dan Pemerataan Mutu Pendidikan.
LATAR BELAKANG PROGRAM SBI
1. Pada tahun 90-an, banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya;
2. Banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke Luar Negeri;
3. Belum ada payung hukum yang mengatur penyeleng-garaan sekolah internasional;
4. Perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan (center of excellence) pendidikan;
5. Atas fenomena di atas, Pemerintah mulai mengatur dan merintis sekolah bertaraf internasional;
6. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses, dan hasil pendidikannya.
untuk lebih rincinya tentang sekolah bertaraf SBI silahkan klik di sini
Sumber:
http://www.qtulis.net/read/sekolah-bertaraf-internasional-sbi.html
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus